Tomeki

Keputusan Menteri Kehutanan no. 355/Kpts-II/2003 tentang penandaan spesimen tumbuhan dan satwa liar dan, Keputusan Direktur Jenderal PHKA no. 35/IV-KKH/2004 tentang penandaan jenis tumbuhan dan satwa liar dilindungi, hidup atau mati, di luar habitatnya (ex-situ).

Keputusan Menteri Kehutanan no. 355/Kpts-II/2003 tentang penandaan spesimen tumbuhan dan satwa liar dan, Keputusan Direktur Jenderal PHKA no. 35/IV-KKH/2004 tentang penandaan jenis tumbuhan dan satwa liar dilindungi, hidup atau mati, di luar habitatnya (ex-situ).

By Indonesia. Departemen Kehutanan.

0 (0 Ratings)
2 Want to read0 Currently reading0 Have read

Publish Date

2004

Publisher

departemen kehutanan

Language

-

Pages

-

Description:

terlalu banyak pertanyaan, sangat bertele-tele, memuakkan